Artikel & Berita » Konten Islami

Fatalnya Mencium Lawan Jenis Yang Bukan Mahramnya

Berciuman dengan lawan jenis yang bukan mahram adalah perkara yang dilarang dalam agama. Renungkanlah hadits berikut. Dari Abdullah bin Mas'ud radhiallahu'anhu beliau mengatakan:

أنَّ رجلًا أصاب من امرأةٍ قُبلةً . فأتى النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فذكر ذلك له . قال فنزلت : أَقِمِ الصَّلاَةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ الّليْلِ ، إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ [ 11 / هود / 114 ] . قال فقال الرجلُ : ألي هذه ؟ يا رسولَ اللهِ ! قال " لمن عمل بها من أمتي "

"Ada seorang lelaki mencium wanita (yang bukan mahramnya). Kemudian ia datang kepada Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam dan menceritakan perkara tersebut. Kemudian turunlah ayat (yang artinya): "Dan dirikanlah shalat di kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat" (QS. Hud: 114). Maka lelaki tersebut pun mengatakan: 'apakah ayat ini khusus untukku wahai Rasulullah?'. Beliau bersabda: untuk semua orang yang melakukan perbuatan tersebut dari umatku" (HR. Muslim no. 2763).

Faedah yang bisa kita ambil dari hadits ini diantaranya:

* Terlarangnya mencium lawan jenis yang bukan mahram, karena Allah sebut dengan السَّيِّئَاتِ (keburukan).
* Fatalnya perbuatan mencium lawan jenis yang bukan mahram. Sampai-sampai turun ayat dari Allah Ta'ala yang mencela perbuatan tersebut.
* Perbuatan-perbuatan baik dapat mengugurkan dosa-dosa
* Sebagian dosa baru bisa gugur jika minta ampunan Allah kemudian diikuti dengan melakukan amalan-amalan shalih. Jadi tidak cukup istighfar saja.
* Para sahabat Nabi pun terfitnah oleh wanita, maka bagaimana lagi dengan para lelaki lainnya?
* Semangatnya para sahabat Nabi untuk bertaubat dari dosa.
* Terlarangnya bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ

"Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya (bukan mahramnya)" (HR. Ar Ruyani dalam Musnad-nya, 2/227,dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 1/447).

Maka betapa mirisnya kita melihat banyak pemuda-pemudi sekarang banyak yang cipika-cipiki dan berciuman bahkan seakan dianggap biasa saja. Allahul musta'an

======================================


Solusi bagi Sahabat yang rindu ke Baitullah untuk menunaikan ibadah Umroh tapi belum ada Dana.
Magdi memberikan sebuah SOLUSI bagi semua umat muslim di seluruh indonesia untuk dapat mewujudkan impian ke Baitullah, menunaikan ibadah Umroh bahkan haji, hanya dengan menyisihkan Rp.10.000 /hari.
Yang penasaran seperti apa SOLUSI dan Bagaimana Caranya ?
Silahkan simak Vido dibawah ini :