Artikel & Berita » Konten Islami

Hukum Berhaji Untuk Seseorang Yang Sudah Meninggal

Barang siapa meninggal dunia namun dia belum menunaikan ibadah haji padahal semasa hidupnya memiliki kemampuan untuk mengerjakannya, maka dia harus dihajikan dengan menggunakan harta yang dimilikinya.


Bahkan harta untuk menghajikannya harus lebih diutamakan dari pada untuk membayar hutangnya kepada orang lain. Karena ibadah haji merupakan hutang seorang hamba kepada Allah, sehingga ia lebih pantas untuk dilunasi.

Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya oleh seseorang, kemudian beliau berkata :

"Bagaimana jika ayahmu memiliki tanggungan hutang, apakah kamu akan melunasinya?" orang itu menjawab, "Ya." Beliau lalu bersabda, "Maka hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi." (HR. Bukhari 6699, An-Nasa'i 5/116)

Kewajiban menghajikan orang yang telah meninggal ini dilakukan meskipun ia telah berwasiat sebelum meninggal atau tidak. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad dan sekelompok ulama terdahulu. Adapun menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, berpendapat bahwa dia tidak harus dihajikan kecuali telah mewasiatkannya. Jikapun berwasiat maka harta yang harus diambil adalah sebanyak sepertiga dari harta yang ditinggalkannya.

Bagi orang yang hendak menggantikan haji, ada beberapa hal yang harus dipenuhi diantaranya orang tersebut harus sudah pernah menunaikan ibadah haji, harus yang amanat dan memahami pelaksanaan ibadah haji serta tidak boleh menggantikan haji lebih dari satu orang dalam satu waktu yang bersamaan. Apabila yang meninggal adalah orang tua maka yang lebih utama menggantikannya adalah anak atau kerabat, namun apabila tidak memungkinkan maka boleh dilakukan oleh orang lain.

Mengenai pahala yang akan didapatkan, menurut Syaikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin, seorang ulama besar Kerajaan Saudi Arabia, ia berkata, "Pahala badal (menggantikan) haji, jika berkaitan dengan kegiatan manasik, maka semuanya akan kembali pada orang yang diwakilkan (orang yang dibadalkan). Adapun untuk berlipatnya pahala dari sisi shalat, thowaf yang sunnah yang tidak berkaitan dengan amalan manasik haji, begitu pula dengan bacaan Al Qur'an akan kembali pada yang menghajikan (orang yang membadalkan)." [Adh Dhiyaa' Al Laami' min Khitob Al Jawaami', 2: 478]

Wallahu a'lam.


Referensi :

Shahih Fikih Sunnah Jilid 2, Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim (Pustaka Azzam : 2015)
10 Ketentuan Badal Haji, Muhammad Abduh Tuasikal MSc. (Rumaysho)

======================================


Solusi bagi Sahabat yang rindu ke Baitullah untuk menunaikan ibadah Umroh tapi belum ada Dana.
Magdi memberikan sebuah SOLUSI bagi semua umat muslim di seluruh indonesia untuk dapat mewujudkan impian ke Baitullah, menunaikan ibadah Umroh bahkan haji, hanya dengan menyisihkan Rp.10.000 /hari.
Yang penasaran seperti apa SOLUSI dan Bagaimana Caranya ?
Silahkan simak Vido dibawah ini :